Akun Fafafa Isinya Apa
Istilah fafafa belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial, terutama setelah istilah fufufafa viral di berbagai platform. Banyak netizen yang penasaran dengan makna dan asal usul kata-kata ini.
Viralnya istilah fufufafa sendiri menambah popularitas fafafa, yang membuat banyak orang ingin tahu apakah ada arti khusus atau sekadar guyonan semata. Yuk, simak di bawah ini arti dari fafafa!
Dilansir dari situs Nanamia, fafafa kerap disematkan kepada seseorang untuk melambangkan karakter yang cermat dan setia. Orang dengan panggilan ini juga memiliki sikap peduli dan punya selera humor tinggi.
Berbeda jika yang disebutkan adalah istilah fafa. Dilansir KBBI, Fafa sendiri memiliki arti tanah milik masyarakat yang merujuk pada hukum adat. Istilah ini biasanya dimaknai juga sebagai tanah ulayat atau wilayah tertentu. Lain lagi di Afrika, kata Fafa bermakna kedamaian dan sering disematkan untuk nama anak perempuan di suku Ewe.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Fufufu merupakan suara tawa yang sering muncul dalam anime, manga, dan berbagai bentuk budaya pop Jepang lainnya. Bunyi ini menggambarkan tawa pelan yang halus, terkadang menyerupai seseorang yang sedang menahan tawa atau tersenyum sambil tertawa kecil.
Biasanya, ekspresi ini digunakan untuk menunjukkan seseorang yang sedang bahagia, licik, atau mungkin menyimpan rahasia atau rencana tertentu. Istilah fufufu juga sering digunakan oleh para penggemar anime dan manga sebagai cara menggemaskan untuk menuliskan tawa di berbagai percakapan online atau di media sosial.
Pasal Lain Tentang Perjudian: Pasal 303 BIS KUHP
Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:
Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntunganbelaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
Kata atau istilah viral lainnya
Demikian penjelasan mengenai arti fafafa yang dibahas karena viralnya kata fufufafa. Semoga bisa menjawab rasa penasaranmu, ya!
Baca Juga: Viral di TikTok, Apa Arti Passenger Princess?
Pasal 303 KUHP tentang apa? Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian.
Lantas, hukuman apa saja yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP tersebut? Simak informasinya di bawah ini.
Dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut rincian pasal-pasalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Demikian informasi tentang Pasal 303 KUHP tentang apa. Semoga bermanfaat!
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan pihaknya bakal mengirimkan SMS imbauan kepada pemain judi online di Indonesia. Komdigi mengklaim ini merupakan salah satu upaya sosialiasi bahaya judi online.
Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Ismail menjelaskan sosialisasi tersebut akan dilakukan melalui operator seluler, seperti notifikasi SMS. Implementasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat setelah desain pesan rampung difinalisasi oleh tim teknis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sosialisasi ini dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya," kata Ismail di Kantor Komdigi, Selasa (3/12), mengutip Antara.
Ismail mengatakan pihaknya pagi tadi juga sudah bertemu dengan pihak-pihak terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler. Dalam pertemuan itu, pihak-pihak yang terlobat membahas sejumlah strategi untuk penanganan masalah judi online di dalam negeri.
Selain sosialisasi, hal lain yang ikut dibahas dalam pertemuan tersebut adalah upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran judi online. Menurut Ismail hal ini masih dalam tahap diskusi awal dan akan ditindaklanjuti melalui rapat teknis untuk merumuskan langkah lanjutan.
"Jadi kami akan tindak lanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya.
Ismail mengklaim para operator seluler telah menyatakan komitmen mereka untuk mendukung inisiatif ini untuk mempersempit ruang gerak aktivitas judi online.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri hartono mengatakan pihaknya juga memiliki data lengkap terkait pemain judi online dan aliran dana yang digunakan.
Data ini menjadi dasar kerja sama dengan Komdigi dalam upaya pencegahan. Salah satu langkah yang dibahas adalah pengiriman peringatan kepada pemain judi online yang telah teridentifikasi untuk menghentikan aktivitas mereka.
"Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 adalah termasuk tindak pidana," jelasnya.
Ia berharap dukungan dari para operator seluler dalam sosialisasi ini dapat memberikan peringatan kepada para pemain judi online untuk menghentikan aktivitas mereka.
Danang menyampaikan perputaran uang terkait judi online sampai dengan kuartal ketiga 2024 mencapai Rp283 triliun dengan total deposit sekitar Rp43 triliun.